HAIKAL SANG HACKER TERCYDUK

Sultan Haikal, seorang remaja yang masih berusia 19 tahun dan hanya lulusan smp, tapi bisa membobol 4.600 situs, diantaranya situs besar seperti polri, Go-jek dan tiket.com yang mengalami kerugian mencapai 4.1 M.
Haikal memanfaatkan celah atau bug yang dimiliki oleh situs tersebut, bug ini adalah kesalahan dan kelemahan dalam sistem yang ia ketahui dari belajar secara otodidak di internet.
Haikal dijempu oleh polisi pada hari kamis (19/3), dia juga tercyduk bersama tiga rekannya yang juga anggota gantengers, dan haikal adalah ketua dari kelompok ini.

lalu bagaimana pandangan pakar IT terhadap haikal?

Pendapat Ahli
Ahli dari LIPI, Ika Atman Satya, memberi pandangan bahwa kasus haikal yang membobol website ini merupakan hal yang sulit dilakukan secara manual, tetapi dengan menggunakan tool rootkit hal ini akan sedikit lebih mudah dilakukan. Umumnya orang-orang seperti Haikal ini awalnya melakukan hal ini dengan coba-coba dan dilakukan secara acak.

haikal mungkin melakukan penelusuran situs-situs tersebut dan berhasil menemukan celah dari web tersebut, kemudian ia meretas dan membobolnya. Pada umumnya web yang menggunakan CMS lebih mudah untuk dibobol dan diretas menggunakan SQL Injection.

 Secara umum hal yang dilakukan oleh Haikal adalah hal yang umum dilakukan oleh pemula, namun dia mempunyai kemampuan lebih untuk membobol situs-situs tersebut.

Haikal harus dibina atau dipidana?

Aktivis Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar punya pandangan. menurut dia, dalam pemidanaan sosok seperti ini Haikal harus dipertimbangan dari segi Umur dan Kemampuannya.
"Kemampuan dia ini layak dikembangkan untuk kepentingan yang lebih besar, seperti untuk keamanan cyber security ( kemanan dunia maya)

dalam hukum di Indonesia, hal ini merujuk pada tindak pidana UU ITE , menyerang sistem Electronic secara ilegal ialah salah satu perbuatan tindak pidana. lepas dari ketidaktahuan si pelaku, mekanisme itu tetap berlaku.

kemudian, ada kebutuhan yang lebih besar terkait dengan kemanan dunia cyber di Indonesia sehingga kemampuan sipelaku dapat dibina untuk kepentingan itu. jadi untuk merespon hal ini harus ada banyak hal yang harus dipersiapkan.

perlu strategi kemanan dunia cyber nasional. Sistem pemidaan kita bentuknya bisa lebih leluasa, sehingga bisa mengakomodasi pembinaan dan pemasyarakatan untuk pelaku kejahatan cyber, yang benar-benar dibutuhkan kemampuannya.

sementara menurut ahli hukum pidana UI. Ganjar Bondan, Haikal perlu diberi pembinaan namun dia juga harus dipidana.

mengingat ada tindakan kejahatan yang dilakukan, makan pembinaan dapat dilakukan bebarengan pada saat proses pemidanaan. Karena perbuatan yang telah menguntungkan diri sendiri dan sekaligus merugikan pihak lain harus diproses hukum, setidaknya dengan pidana percobaan.
kemudian, lewat proses pengadilan akan terlihat apakah perbuatan yang bersangkutan memang dilandasi sikap batin jahatnya atau bukan.

Bagaimana menurut kalian?

3 comments:

Unknown said...

Bang,arti tercyduk itu apa bang?

4rc said...

kurang lebih ditangkap polisi :)

Anisa Cha said...

T e r p e l a t u k

Post a Comment